News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telisik Transaksi Jual Beli Lahan PT Sanitarindo Tangsel Jaya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

Adapun PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Penyelisikan transaksi jual beli lahan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/6/2024).

Tiga saksi dimaksud yaitu Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono); dan Genta Eranda, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono).

"Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Keluarga Dilarang Mandikan Jenazah Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

Kemudian, penyidik KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.

Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi, PNS/Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)

Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku swasta dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015–2021.

"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ," kata Tessa.

Adapun 12 saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

Baca juga: Bos Timah Aon Ungkap Peran Suami Sandra Dewi Bak Broker

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini