News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kuasa Hukum Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen Perdata Lingkungan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Aon, Andy Inovi Nababan. Ia mengkritik dasar perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Namun dasar penghitungannnya diprotes pihak tersangka, yakni bos timah di Bangka Belitung, Tamron alias Aon melalui penasihat hukumnya.

Sebabnya, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, khususnya dari sisi ekologis yang mencapai Rp 271 triliun, menggunakan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014.

Peraturan itu, menurut pihak Aon semestinya digunakan untuk penyelesaian sengketa perdata lingkungan.

"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 itu adalah mekanisme untuk menghitung ganti kerugian terkait penyelesaian sengketa perdata lingkungan. Nah kenapa itu dipakai untuk kasus tindak pidana korupsi? Itu sudah jelas salah," ujar penasihat hukum Aon, Andy Inovi Nababan dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Rabu (26/6/2024).

Menurut Andy, awal mula terbentuknya Peraturan Menteri LHK tersebut untuk melengkapi Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran kerusakan lingkungan dan/atau hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

"Apa bunyi Pasal 90? Bunyi Pasal 90 adalah hak gugat pemerintah. Gugat sudah jelas perdata, dalam sengketa lingkungan," katanya.

Selain penggunaan peraturan, pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara juga mendapat sorotan.

Sebagaimana diketahui, kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka dalam hal ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini