TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Ronny Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan kliennya.
Diketahui, Hasto dan Kusnadi melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti dan beberapa penyidik lainnya.
Mereka melaporkan ke Dewas KPK karena merasa ponsel dan buku catatan DPP PDIP dirampas oleh penyidik KPK dari tangan staf Hasto, Kusnadi.
“Kami meminta agar Dewas segera memproses aduan kita agar menjadi terang di mana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi,” kata Ronny di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, pihaknya sudah menambah bukti baru terkait dengan surat tanda penerimaan alat bukti.
Di mana, tanggalnya diubah menjadi 10 Juni 2024, sementara pada pemeriksaan tanda terima tersebut pada 23 April.
“Di sini kami melihat ada celah ketidakprofesionalan dari penyidik,” ungkap Ronny
Dia menegaskan, adanya perubahan tanggal dan tak sesuai standar prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi, seharusnya Dewas KPK lebih cepat bekerja.
“Seharusnya memang Dewas bisa lebih cepat ya. Tapi kemarin kami sudah follow up, karena masih ada raker. Dan kita berharap minggu ini kita mendapatkan jawaban yang pasti dari Dewas bagaimana proses kelanjutannya,” ujar Ronny.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Dewas KPK Perlu Segera Panggil Penyidik yang Sita Handphone Hasto PDIP
Menurutnya, ada tindakan tidak profesional dari penyidik KPK saat memeriksa Hasto dan Kusnadi. Karena itu, pihaknya berupaya mencari keadilan.
“Jadi kami mencari keadilan, kami tentunya kita tidak akan berhenti. Kita akan melakukan upaya hukum yang lainnya. Dan kita tunggu dari teman-teman KPK. Kalau memang apa yang dirampas yang disita itu tidak ada kaitannya tolong dong dibalikin,” ucap Ronny.
Ronny juga yakin pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus Harun Masiku bernuansa politis. Sebab, dilakukan menjelang Pilkada 2024.
“Jadi sudah banyak yang menyampaikan dari para pengamat jangan kasus ini menjadi sanderaan politik, jadi kepentingan politik. Saya pikir bahwa semua masyarakat, pengamat, ahli hukum sudah berbicara. Dan kita menegakkan hukum, tetapi kalau proses (hukumnya) salah, tentunya ini harus kita koreksi,” imbuhnya.