News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Bina Keuangan Daerah Terbitkan Peraturan Perbaiki Pengelolaan Pajak dan Retribusi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rakornas Tentang Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) dengan cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rakornas Tentang Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca juga: BSKDN Kemendagri Kunjungi Korea Selatan Dalami Penerapan Smart Governance

Maurits menyebut pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pajak dan Retribusi daerah yaitu UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.

Selanjutnya ada beberapa Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Pajak dan retribusi daerah yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Pajak dan Retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah dimana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Maurits.

Baca juga: Kemendagri: Jaringan Kota Cerdas ASEAN Berkembang dari 26 Menjadi 31 Kota

”Dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat merubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Bangka Belitung mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan teknologi informasi.

“Melalui Forum Rapat Koordinasi Nasional ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang Silaturahmi, juga sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Perintah Daerah,” tutur Maurits.

Dia menambahkan bahwa saat ini masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif, serta mampu memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali.

Sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini