News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat memberikan pernyataan soal status berkas perkara Pegi Setiawan di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap. 

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai. 

Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. 

Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. 

Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap. 

Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. (Kolase tribunnews)

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.

Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang. 

Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian. 

Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini. 

Beberapa dari mereka kini juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. 

Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, pihak Pegi melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka pada dirinya. 

Sidang perdana pra peradilan Pegi sedianya digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin. 

Namun, termohon dalam hal ini Polda Jabar justru absen. 

Sidang pun ditunda hingga 1 Juli 2024 atau Senin pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Kejati Jabar Akan Segera Kembalikan ke Polda Jabar

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunPriangan.com/Dedy Hardiana) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini