TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap.
Diketahui, berkas Pegi telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk meneliti pelimpahan berkas perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, mengatakan tim jaksa penelitian sudah meneliti berkas perkara atas nama Pegi Setiawan tersebut.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024) dikutip dai TribunPriangan.com.
Meski demikian, Nur menyebut, berkas perkara hingga saat ini belum dikembalikan.
Rencana berkas tersebut, bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa masih diberi kesempatan membuat petunjuk untuk dikirimkan kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda hingga 1 Juli 2024
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 2016.
Vina menjadi korban tewas bersama kekasihnya, Eky, kala itu.
Keduannya disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.