News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Kelompok Buruh Tuding Tapera Jadi Usaha Pemerintah Kumpulkan Pundi-pundi untuk Rezim Prabowo-Gibran

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta dalam aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016, Kamis (27/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno menduga program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya merupakan langkah pemerintah demi mengumpulkan pundi-pundi anggaran untuk rezim Prabowo-Gibran. 

“Saya pikir itu bukan rahasia umum lagi, jadi terkait dengan program-program pemerintah ini kan banyak terkendala di soal anggaran,” kata Sunarno di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

“Makanya dengan memotong gaji buruh, mengumpulkan uang dari rakyat itu kan salah satu program yang paling mudah bagi pemerintah,” sambungnya.

Ia juga mengatakan pemerintah saat ini di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) korup dan buruk dalam pengelolaan sumber daya alam. 

“Dan ini tentu dari pengalaman-pengalaman yang ada itu justru banyak dikorupsi, makanya kita sepakat program ini karena ternyata hanya untuk menutupi defisit anggaran negara. Kita tidak sepakat dengan program Tapera ini,” tuturnya. 

Sunarno mengatakan konsep tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat.

Namun lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara dan.

Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil, lanjut Sunarno, uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutntya. 

Dana Tapera lebih banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen.

Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45% kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro. 

Gambaran tersebut juga menunjukan bagaimana pemerintah sebagai pengelola APBN tentu berkepentingan mengelola dana Tapera. 

Sebagai informasi, GEBRAK bersama gabungan aliansi buruh dan mahasiswa melakukan aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta hari ini.

Baca juga: Berlindung Pakai Payung & Spanduk, Massa Demo Tolak UU Tapera Bertahan di Bawah Guyuran Hujan Deras

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini