Untuk diketahui Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Munarman terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Pada Senin (30/10/2023), mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas.
Sebelum dibebaskan dari penjara, Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Selasa (8/8/2023).