TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syharul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Baca juga: Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan
Ada 3 perilaku fatal yang dilakukan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara, di antaranya:
1. Tamak
Jaksa menilai bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.
"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
2. Berbelit-belit
Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sebab menurut jaksa, SYL cenderung berbelit-belit dalam memberkan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
3. Ciderai Kepercayaan Masyarakat
Kemudian, jaksa menilai bahwa perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa mempertimbangan usia lanjut SYL.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.
SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
SYL tak hanya dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.