Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syharul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan di antaranya, jaksa menilai bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.
"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sebab menurut jaksa, SYL cenderung berbelit-belit dalam memberkan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Baca juga: Wapres Buka Suara Menkominfo Didesak Mundur usai Insiden PDN Ambruk Dibobol Hacker
Kemudian, jaksa menilai bahwa perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa mempertimbangan usia lanjut SYL.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Beredar Kabar Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP hingga KPK Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.