Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam tuntutannya, jaksa mengingkan majelis hakim menghukum Karen 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Selain pidana pokok, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS atau setara sekitar Rp1,8 triliun.
Namun, majelis hakim tidak membebankan hukuman uang pengganti triliunan rupiah itu kepada Karen Agustiawan, melainkan kepada perusahaan CCL .
Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah
Tessa mengatakan, fokus jaksa KPK mengajukan banding adalah terkait uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya," katanya.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," Tessa menambahkan.
Alasan Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya, menyatakan uang yang diterima Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar) dan 104 ribu dolar AS merupakan penghasilan resmi.
"Menimbang bahwa berdasarkan nota pembelaan maupun duplik yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum dan tanggapan penuntut umum maka majelis hakim berpendapat sebagaimana dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya uang yang diterima terdakwa uang dari Blackstone sejumlah Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 telah sebagai penghasilan resmi gaji terdakwa sebagai advisor di perusahaan tersebut yang menurut keterangan terdakwa sebagaimana telah dipungut dibayar pajak penghasilannya," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Hakim menyebut duit itu diterima Karen Agustiawan setelah tak lagi bekerja di Pertamina.
Hakim menyatakan Karen telah membayar pajak penghasilan terkait penerimaan uang tersebut.
"Menimbang bahwa terkait uang yang diterima terdakwa, majelis sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang yang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar jumlah tersebut adalah gaji resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan uang tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina," jelas hakim.