News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kronologi Kasus Korupsi di Kementan, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). -- Kronologi kasus gratifikasi yang menyeret nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, kini ia akan menjalani sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, ada dua anak buah SYL di Kementan yang akan menghadapi tuntutan, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rencananya sidang SYL dimulai pukul 13.30 WIB, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta .

Sementara Kasdi dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang tuntutan lebih dulu, dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga sudah menyampaikan informasi terkait tuntutan terhadap eks Mentan ini.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," katanya, Senin (24/6/2024).

Kronologi Kasus Gratifikasi yang Menjerat Eks Mentan, SYL

- Penyelidikan di Kementan Dimulai Awal 2023

Penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimulai awal tahun 2023.

Penyelidikan tersebut disebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya

KPK pun menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan setelah adanya laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini