TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta sidang tuntutan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (28/6/2024), kemarin.
Selain SYL, ada dua mantan anak buahnya di Kementan yang menghadapi tuntutan, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Untuk sidang SYL, dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sementara untuk Kasdi dan Muhammad Hatta, keduanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Fakta-fakta Sidang SYL
1. Disambut Takbir
Eks Mentan SYL mengenakan baju batik berwarna hitam bercorak emas saat menjalani sidang tuntutan pada Jumat, kemarin.
SYL datang di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat, sekira 13.55 WIB.
Setibanya di ruang sidang, SYL langsung menyambut para pendukungnya.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Terlihat SYL di ruang sidang menyalami beberapa pendukungnya tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ketika menyalami pendukungnya, di tangan kanan SYL tampak memegang seutas tasbih.
Terdengar SYL dan pendukungnya engucapkan takbir.
"Allahu Akbar," ucap SYL.
Beberapa saat kemudian, SYL duduk di bangku pengunjung ruang sidang.