PK Perkara Terpidana Vina
Dalam kesempatan ini, Prof. Otto juga menyampaikan perkembangan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang disinyalir korban proses hukum dan peradilan sesat.
Ia menegaskan, Peradi konsisten akan memperjuangkan keadilan bagi mereka. Menurutnya, kalau memang mereka terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional.
“Ya mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dari 7 terpidana seumur hidup, hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada Peradi meskipun kedua orang tuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.
Pasalnya, advokat dari Peradi termasuk orang tua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.
Prof. Otto menegaskan, ini sangat ironi karena jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan. Sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum, malah dipersulit.
“Menghalang-halangi advokat, atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” ucapnya tegas.
Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan.
“Kita juga harus hormat pada polisi, tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.