Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri usai menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih menjadi misteri.
Keberadaan mantan orang nomor satu KPK itu kini masih belum jelas lokasinya dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang di antaranya bertugas sebagai pengawas lembaga penegak hukum.
Tanda tanya soal keberadaan Firli Bahuri itu di antaranya diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK saat ini, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/17/2024).
"Tolong jelaskan ada apa dengan (mantan) Ketua KPK. jelaskan itu. Jelaskan, kepada publik bukan kepada kami, supaya publik tahu, jangan didiamkan, ada apa, publik enggak tahu ada apa di KPK ini.
Ketua KPK nya menghilang, masa menghilang begitu saja," kata Benny kepada pimpinan KPK yang hadir di rapat tersebut.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Benny juga menyatakan, KPK dianggapnya kini sudah rapuh. Sebab, ssorang pimpinan KPK yakni Firli Bahuri yang sudah jelas-jelas melanggar kode etik tapi dengan tanpa beban bisa mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
"Betapa begitu rapuh kah KPK ini kah? Yang dulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan langgar kode etik, lalu dengan enaknya dia mengundurkan diri. Loh, kok begitu?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny sempat bertanya alasan Dewan Pengawas atau Dewas KPK membiarkan pimpinan KPK itu mundur tanpa harus diproses hukum terlebih dahulu.
"Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa enggak diproses secara hukum. Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi, kenapa ndak diproses," jelasnya.
Baca juga: ICW Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dicopot karena Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri
Mendapat sorotan soal menghilangnya Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu keberadaan mantan Ketua KPK tersebut.
Dia menyatakan kasus ini sudah diusut oleh Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Karyoto, sehingga bisa ditanyakan kepada institusi tersebut.
"Bukan tanya ke KPK-nya, tetapi tanya kan kepada pejabat tang menangani urusan yang bersangkutan, bukan ke kami, ke KPK, pertanyaan itu," katanya.
Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa seharusnya pertanyaan awak media tidak ditanyakan kepada KPK. Dia justru meminta awak media bertanya mengenai kelanjutan kasus tersebut.
"Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu, tapi bagaimana langkah sleanjutnya terhadap ketua yang lama itu," pungkasnya.