"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.
Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.
Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.
Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.
Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.
Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.
"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."
"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.
Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.
Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.
Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.
"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.