Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Perihal green house sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL sendiri merupakan politikus Partai Nasdem, parpol yang diketuai oleh Surya Paloh.
"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL itu.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.
Diberitakan, eks Mentan SYL telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai dituntut, SYL melalui penasihat hukumnya sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.
Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan.
Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.
"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.