News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menyebut Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO Polda Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengungkapkan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat.

Hal ini disampaikannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024).

Mulanya, Nasruddin menyebut Polda Jabar terkesan buru-buru dalam menentukan Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.

Hal itu, katanya, terlihat dari deretan surat yang diterbitkan Polda Jabar dari terkait penyidikan hingga penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Namun, Nasruddin menilai seluruh surat yang menyangkut Pegi Setiawan adalah keliru dan salah sasaran lantaran kliennya bukanlah Pegi alias Perong.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran."

"Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon," katanya.

Nasruddin pun menjelaskan beberapa perbedaan antara Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan.

Di antaranya seperti kliennya yang tidak pernah menggunakan nama alias dalam kesehariannya.

Hal itu, kata Nasruddin, dibuktikan dari orang dekat Pegi Setiawan yang tidak mengetahui nama alias dari kliennya tersebut.

Kemudian, Nasruddin juga mengungkapkan, berdasarkan rilis DPO yang diumumkan Polda Jabar, Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada 2016 dan kini berumur 30 tahun.

Baca juga: Hasil Visum Jasad Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Itu Tak Bisa Jadi Bukti Penahanan Pegi

Namun, dia menyebut Pegi Setiawan berumur 20 tahun pada 2016 dan berusia 28 tahun saat ini.

"Lalu pada tahun 2016, (Pegi Setiawan) berusia 20 tahun dan pada tahun 2024 berusia 28 tahun, berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon," kata Nasruddin.

Nasruddin juga menyebut, saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini