TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengungkapkan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini disampaikannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024).
Mulanya, Nasruddin menyebut Polda Jabar terkesan buru-buru dalam menentukan Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
Hal itu, katanya, terlihat dari deretan surat yang diterbitkan Polda Jabar dari terkait penyidikan hingga penahanan terhadap Pegi Setiawan.
Namun, Nasruddin menilai seluruh surat yang menyangkut Pegi Setiawan adalah keliru dan salah sasaran lantaran kliennya bukanlah Pegi alias Perong.
"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran."
"Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon," katanya.
Nasruddin pun menjelaskan beberapa perbedaan antara Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan.
Di antaranya seperti kliennya yang tidak pernah menggunakan nama alias dalam kesehariannya.
Hal itu, kata Nasruddin, dibuktikan dari orang dekat Pegi Setiawan yang tidak mengetahui nama alias dari kliennya tersebut.
Kemudian, Nasruddin juga mengungkapkan, berdasarkan rilis DPO yang diumumkan Polda Jabar, Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada 2016 dan kini berumur 30 tahun.
Baca juga: Hasil Visum Jasad Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Itu Tak Bisa Jadi Bukti Penahanan Pegi
Namun, dia menyebut Pegi Setiawan berumur 20 tahun pada 2016 dan berusia 28 tahun saat ini.
"Lalu pada tahun 2016, (Pegi Setiawan) berusia 20 tahun dan pada tahun 2024 berusia 28 tahun, berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon," kata Nasruddin.
Nasruddin juga menyebut, saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Dia pun menegaskan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tindakan semena-mena dari Polda Jabar.
Selain itu, Nasruddin juga menganggap Polda Jabar telah melakukan fitnah kepada Pegi Setiawan.
"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.
Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon