TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya datang ke sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (1/7/2024).
Dalam hal ini, Pegi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Dengan didampingi 15 kuasa hukum, Polda Jabar siap menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Pegi tersebut.
"Tentunya pada hakikatnya kami siap," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, di PN Bandung, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Tekait dengan kehadiran Polda Jabar tersebut, Kuasa Hukum Pegi, Insank Safrudin memberikan apresiasi.
Sebab, dengan kehadiran tim hukum Polda Jabar itu, maka persidangan tidak akan ditunda-tunda lagi.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," ujar Insank.
Adapun, agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon.
Kemudian, nantinya akan dijawab langsung oleh termohon.
Saat ini, dietahui sidang praperadilan masih berlangsung dengan mendengarkan pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi yang seharusnya sudah dilaksanakan sejak Senin (24/62024) lalu ditunda oleh hakim.
Baca juga: Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?
Sebab, Polda Jabar saat itu mangkir dari persidangan.
Hal tersebut sempat membuat pihak Pegi merasa kecewa.
Namun, sebelum sidang praperadilan hari ini dimulai, pihak Pegi menyatakan sudah tidak peduli lagi dengan kehadiran Polda Jabar.
Lantaran, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak Pegi Merasa Diuntungkan jika Polda Jabar Tak Hadir
Sebelumnya, Muchtar mengatakan, apabila Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan lagi, maka pihakya merasa diuntungkan.
Pasalnya, sidang akan tetap dilanjutkan oleh PN Bandung.
Hal tersebut, kata Muchtar, dapat mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
Sehingga, menurut Muchtar, kemungkinan besar gugatan praperadilan Pegi ini dapat dikabulkan oleh hakim.
Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan."
"Sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Muchtar juga mengatakan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki itu, jika menang dalam sidang praperadilan.
Selain itu, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti dan Yakin Menang Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.
Sugianti mengaku, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Sugianti, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berbeda dari Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Tak hanya itu, bahkan alamat rumahnya juga berbeda.
Atas dasar tersebut, Sugianti meyakini Pegi adalah korban salah tangkap.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
Ia juga meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Belasan Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Tarung Agar Pegi Tetap Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)