Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Bukan lagi Asbun (asal bunyi), tapi Askap mungkin yah. Asal tangkap."
Celetukan itu disampaikan Vebrina Monicha dari Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilis Laporan Hari Bhayangkara 2024, tepat pada hari jadi ke-78 Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin (1/7/2024).
Bukan tanpa sebab, celetukan itu disampaikan Vebrina berdasarkan catatan KontraS, yang mana dalam kurun waktu setahun terdapat 15 peristiwa salah tangkap oleh oknum anggota Polri.
Dari 15 peristiwa salah tangkap itu, terdapat korban sebanyak 23 orang.
"Jadi sepanjang Juli 2023 sampai Juni 2024 itu tercatat sebanyak 15 peristiwa salah tangkap yang setidaknya memakan korban sebanyak 23 orang," ujar Vebrina saat rilis Laporan Hari Bhayangkara 2024 di Kantor KontraS, Senin (1/7/2024).
Baca juga: 4 Alasan IPW Sebut Polda Sumbar Terlalu Buru-Buru Simpulkan Afif Maulana Tewas akibat Patah Tulang
Selain salah tangkap, KontraS juga mendata peristiwa penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang alias tak sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, menurut data KontraS, terdapat 49 peristiwa penangkapan sewenang-wenang oleh oknum polisi.
"Tercatat juga setidaknya terjadi 49 peristiwa penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Kepolisian," kata Vebrina.
Selain soal tangkap-menangkap, sejumlah oknum polisi juga dinilai telah melakukan represi alias pelanggaran terhadap kebebasan sipil seperti pembubaran paksa.
"Peristiwa pelanggaran tersebut meliputi 36 di antaranya pembubaran paksa, kemudian 24 di antaranya penangkapan sewenang wenang, dan 20 di antaranya dilakukan dengan tindakan intimidasi," katanya.
Baca juga: DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai Menghilang, Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
Dengan demikian, pihak Kepolisian dianggap masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) dalam hal melindungi kebebasan sipil.
Terkhusus di antaranya untuk tidak melakukan salah tangkap lagi.
"Ini masih menjadi PR bagaimana kemudian polisi bisa melakukan penangkapan sesuai prosedur sebagaimana diatur, kita punya aturan mendasar di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Vebrina.
Filis Laporan Hari Bhayangkara 2024 oleh KontraS di Jakarta, Senin (1/7/2024).