Tahun 2022, Djamaludin Koedoeboen juga pernah jadi kuasa hukum Kuasa hukum Doddy Sudrajat ayah dari almarhumah Vanessa Angel.
Pada Pemilu 2019 lalu, Djamaludin Koedoeboen pernah melaporkan Calon Presiden Jokowi ke Bawaslu RI atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.
Djamaluddin Koedoeboen sebagai Kuasa Hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menjanjikan kartu pra kerja dalam kampanyenya. Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.
Caleg PKB
Pada Pemilu 2014 ini, Djamaludin Koedoeboen maju sebagai calon anggoto legislatif atau Caleg DPR dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Maluku.
Namun dia tidak terpilih alias caleg gagal.
Djamaludin Koedoeboen juga adalah Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Calon Bupati di Pilkada 2024 Ini
Gagal jadi caleg DPR, Djamaluddin Koedoboen alias DK saat ini adalah Bakal Calon (Bacalon) Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Kabarnya dia sudah dipastikan akan maju di Pilkada serentak 2024 ini.
Dikutip darI Tribun Ambon, Djamaluddin Koedoboen memastikan bakal menggandeng Sekertaris DPC Partao Gerindra Wilibrodus Lefteuw sebagai pasangannya di Pilkada 2024.
"Terkait Rekomendasi Partai Gerindra, benar diperintahkan kepada saya selaku Bakal Calon Bupati dan pak Wilibrodus Lefteuw sebagai Bakal Calon Bupati Malra 2024-2029," ucap, Djamaluddin Koedoboen saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Gerindra tertanggal 13 Juni 2024 dan diberikan langsung oleh DPP di Jakarta.
Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Koedoeboen-Lefteuw telah resmi mengantongi dua rekomendasi parpol yakni Gerindra dan PKB.
Kasus SYL
Sebagai informasi, dalam perkara di Kementan ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.