News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Menristekdikti: Mayoritas Mahasiswa Kini Apatis Akibat Metode Pembelajaran di Pendidikan Tinggi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para mantan Menteri Pendidikan. Mohamad Nasir menyoroti kualitas pendidikan Indonesia saat ini terutama jenjang pendidikan perguruan tinggi yang dinilainya terus mengalami penurunan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, menyoroti kualitas pendidikan Indonesia saat ini.

Terutama jenjang pendidikan perguruan tinggi yang dinilainya terus mengalami penurunan kualitas. 

Nasir menilai, banyak mahasiswa saat ini yang bersikap apatis terhadap perkuliahan yang datang ke kampus hanya sekadar mencari ijazah agar bisa mencari kerja setelah lulus. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR, pada Selasa (2/7/2024).

"Yang saya rasakan sekarang terjadi mahasiswa itu apatis, yang penting lulus dapat ijazah, tapi dalam hal ini nilai kompetensinya tidak didapatkan dengan baik," kata Nasir di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta.

Nasir berpendapat, hal itu bisa saja disebabkan oleh metode pembelajaran di bangku kuliah yang dinilai kurang baik oleh para mahasiswa. 

"Mungkin karena proses pembelajaran yang kurang baik," ujar dia. 

Baca juga: Kemendikbudristek: Perguruan Tinggi Swasta Mulai Masuk Pemeringkatan Internasional

Padahal, lanjut Nasir, saat dirinya menjabat sebagai Menristekdikti ada peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan berbasis pada undang-undang (UU) 12 tahun 2012 yaitu nomor 28 tahun 2012 yang mengatur soal Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI). 

"KKNI ini harapannya adalah lulusan-lulusan perguruan tinggi di Indonesia menghasilkan lulusan yang berkompeten," ucapnya. 

Namun, Nasir menyebut PP tersebut tak cukup untuk menghasilkan lulusan berkompeten sehingga diturunkan ke tingkat jenjang pendidikan yang ada di bawahnya sebagimana dalam PP nomor 28 tahun 2012.

"Dibuatlah suatu peraturan yaitu terkait SKKRI atas Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang dalam hal ini pendidikan vokasi," katanya. 

"Itu tujuannya adalah dihasilkannya lulusan yang memiliki cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing bangsa ini menjadi sangat penting," pungkasnya.

Baca juga: Alumni Dinilai Punya Peran Penting untuk Kemajuan Perguruan Tinggi

Adapun pembahasan rapat pada hari ini yakni ada dua.

Pertama, pandangan terhadap arah kebijakan pendidikan nasionalsaat ini dan ke depan.

Kedua, pandangan dan gagasan reformulasi anggaran fungsi pendidikan (alokasi sebarannya ke K/L).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini