News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari - Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilhan Umum Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). 

Hasyim dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Terungkap, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai. 

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Surat itu ditandangani Hasyim atas permintaan pengadu. 

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Berikut, 5 poin isi surat pernyataan Hasyim terhadap pengadu yang dibacakan sebagai bukti sidang. 

Pertama, Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban. 

Kedua, memberikan keperluan korban selama kunjungan ke Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan. 

Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat

Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Dewa mengatakan, konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar juga diminta pengadu demi memastikan Hasyim dapat memenuhi janji dalam surat pernyataan.

Surat tersebut diketahui, dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 januari 2024.

"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," kata Dewa saat membacakan surat pernyataan. 

Hasyim Terbukti Hubungan Badan dengan Pengadu 

Hasyim disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan pengadu. 

Kejadian tersebut, berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. 

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

Mulanya korban menolak, namun pengadu terus dipaksa hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang itu. 

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu." 

"Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian S) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini