News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai pelabelan bebas kandungan Bisfenol A (BPA Free) pada air minum dalam kemasan (AMDK) telah menemukan titik terang.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua dari peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. 

Peraturan ini memuat dua (2) pasal penting. Pasal pertama adalah Pasal 48A ayat (1), yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan untuk mencantumkan tulisan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam”.

Kemudian, Pasal 61A yang menerangkan air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan peringatan dalam label yang berbunyi “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan”.

Baca juga: Masyarakat Makin Peduli Kesehatan, Penggunaan Galon AMDK BPA Free Kian Diminati

Migrasi BPA dalam tubuh dan dampaknya pada kesehatan

Sebagaimana diketahui, BPA merupakan senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin sehingga bisa memunculkan berbagai masalah kesehatan.

Pakar Farmakologi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib, S.Si., Apt., M.Kes., Ph.D, menjelaskan bahwa BPA dapat meniru hormon dalam tubuh dan berikatan dengan reseptor hormon yang biasanya diaktifkan oleh hormon alami.

“Jika fungsi senyawa endokrin diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser pada keadaan patofisiologi. Beberapa referensi menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, masalah kesuburan, kanker, dan gangguan mental,” terang Prof. Junaidi saat diwawancarai Tribunnews, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: YLKI dan Pakar Farmakologi Sambut Positif Aturan Baru BPOM soal Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BPA dapat bermigrasi dari kemasan dalam air minum, terutama di bawah kondisi tertentu seperti tingkat keasaman cairan, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari. 

“Dari data tiga kali pemeriksaan pada fasilitas produksi dengan metode yang sahih di tahun 2021-2022, disimpulkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi dari kemasan polikarbonat dapat meningkat seiring dengan siklus penggunaan ulang galon,” ungkap Prof. Junaidi.

Ditekankan pula oleh Prof. Junaidi bahwa anak-anak dalam masa pertumbuhan dan ibu hamil merupakan kelompok usia yang paling rentan terhadap paparan BPA. 

Maka dari itu, diresmikannya Perka BPOM No. 6/2024 menjadi langkah penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mengurangi risiko paparan BPA.

Pelabelan BPA sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen

Menurut Prof. Junaidi, peraturan baru dari BPOM ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan melindungi kesehatan publik dari produk yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. 

Ia menilai pelabelan risiko BPA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk AMDK yang berkualitas, demi menjaga kualitas hidup di masa depan.

Di saat yang sama, produsen tentunya juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen produk AMDK, terutama dalam hal menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan. 

Untuk diketahui, peraturan Kepala BPOM No.6/2024 ini memberikan masa tenggang selama empat (4) tahun bagi produsen untuk beradaptasi. 

Prof. Junaidi beranggapan bahwa periode tersebut merupakan waktu yang cukup bagi industri AMDK untuk melakukan penggantian galon polikarbonat menjadi jenis yang lebih aman secara bertahap. 

Ia pun menekankan bahwa produsen harus tetap menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan melaksanakan praktik terbaik selama masa transisi berlangsung. (***Yose***)

Baca juga: Komnas PA Ingatkan Para Ibu soal Bahaya Kandungan BPA bagi Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini