News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Ratusan Laporan, KY Ungkap Progres Penanganan Dugaan Hakim Ditraktir Pengacara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KY saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai mengungkapkan pihaknya telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) hingga April 2024.

Ia mengatakan sebagian besar di antaranya terkait dengan perkara perdata.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim MA, KY: Integritas dan Rekam Jejak jadi Penilaian Utama

Namun demikian, tidak sedikit juga laporan terkait perkara pidana.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Sampai April 2024, laporan masyarakat itu ada 464 laporan. Yang 56,18 persen di antaranya adalah perkara-perkara perdata. Kemudian, dari 464 itu 20,60% itu perkara pidana," kata dia.

Baca juga: KY Bakal Serahkan Usulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR pada 12 Juli 2024

Ia mengatakan, jumlah laporan tersebut merefleksikan sejumlah hal. 

Pertama, kata dia, ada harapan kepada KY untuk dapat menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat terkait dengan peradilan.

Kedua, lanjut dia, laporan-laporan itu juga merefleksikan bahwa masih ada problem di dalam pelaksanaan peradilan kita. 

Ia mengatakan, untuk itu KY menghadapi sejumlah tantangan di antaranya kecenderungan bahwa pelapor ingin laporan cepat diselesaikan dan hasilya sesuai dengan harapan pelapor.

"Di sisi lain, ada juga laporan-laporan yang juga sebetulnya mendesak untuk diselesaikan. Mendesaknya itu mungkin, satu, karena memang isu yang terlibat di dalam perkara itu antara lain menjadi menarik perhatian publik," kata dia.

"Yang kedua memang juga cepatnya isu itu. Misalnya yang dilaporkan itu terkait dengan proses yang ada di pengadilan negeri. Tetapi juga, kalau KY terlambat, itu cepat ke PT (Pegadilan Tinggi)-nya, ke kasasinya, sehingga itu memerlukan tindakan cepat dari KY," kata dia.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata melaporkan penanganan terhadap lima laporan terkait perkara yang disorot publik di antaranya:

1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA Ditraktir Makan Malam Pengacara

Mukti mengatakan saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur.

"Sampai saat ini, KY terus mencoba mencari informasi serta menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor. Agar apa yang menjadi dugaan tadi cukup kuat untuk diproses lebih lanjut," kata Mukti.

2. Laporan LBH Padang atas Hakim PN Padang

Mukti menjelaskan pelapor telah melaporkan hakim PN Padang atas dugaan pelanggaran kode etik pada 8 Maret 2024.

Laporan tersebut, kata dia, telah diberikan nomor register. 

"KY telah melakukan beberapa penanganan beberapa penanganan berupa verifikasi laporan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jadi KY terus bekerja untuk menangani hal tersebut," kata Mukti.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi

3. Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mukti menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Senin (3/6/2024) lalu.

Ia mengatakan banyak spekulasi dan opini yang kemudian ditanyakan kepada KY khususnya yang berkaitan dengan aspek politis terkait putusan tersebut mengingat putusan tersebut dibuat menjelang Pilkada

Untuk itu, ia menegaskan KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH mengingat hal tersebut yang menjadi batas kewenangan KY dalam memeriksa hakim. 

Opini dan spekulasi yang ada di masyarakat, kata dia, akan bisa terjawab jika memang ada kaitannya dengan pelanggaran KEPPH.

"Untuk kasus ini, tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak. Jadi kami sudah melangkah juga untuk kasus ini," kata dia.

4. Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY, kata dia, telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

KY memandang perlu turun karena perkara tersebut menarik perhatian publik. 

Selain itu, kata dia, kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan tersebut dapat dipantau KY.

KY, kata dia, telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon. 

Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.

Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) adalah pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Berdasarkan, court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) hari ini adalah saksi dari Termohon. 

Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan. 

Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024).

"Dalam persidangan tersebut KY sudah melakukan pemantauan perkara dari tanggal tersebut dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutuskan perkara ini," kata dia.

Baca juga: KY: Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum Harus Mendapat Perlakuan Khusus

5. Laporan KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Putusan Sela Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Ia menyatakan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS.

Laporan tersebut, kata dia, diterima pada Juni 2024 dan telah diregister oleh Komisi Yudisial dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 pada 27 Juni 2024.

"KY memeproses laporan tersebut sesuai prosdeur yang berlaku, dan sekarang KY sedang menindaklanjuti laporaan tersebut dengn meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," kata dia.

"Adapun hal-hal yang berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi karena sifatnya investigasi saya hanya bisa memberikan keterangan, on progress. Karena kami tak bisa terbuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini