News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kantor KPU Pusat. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menurun setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menurun setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Mardani meyakini pemecatan Hasyim tak akan menggangu proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024, namun menurunkan kepercayaan publik. 

"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan menggangu (proses Pilkada), tetapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir isu yang akan berkembang di masyarakat semakin liar.

"Apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya makin kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat berkembang," ujar Mardani.

Mardani mengingatkan akan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu.

"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust kepercayaan," ujarnya.

Dia menegaskan, anggaran besar yang digelontorkan ke KPU harus didukung dengan kepercayaan tinggi.

"Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," ungkap Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini