Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Rabu (3/7/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami peran Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN korupsi terjadi.
Saat itu, Dahlan Iskan juga menjabat sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.
"Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan soal ada atau tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG.
"Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Kasus Wartawan Tewas Terbakar di Rumahnya Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
Kepada awak media usai diperiksa, Dahlan Iskan mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ucap Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketika disinggung soal komunikasi dengan Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina terkait pembelian LNG, Dahlan Iskan menyiratkan tidak ada.
"Ya mungkin Beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak," ucap Dahlan.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Baca juga: Dahlan Iskan Semringah usai Diperiksa KPK 30 Menit terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Nama Dahlan Iskan sendiri sempat disinggung Karen Agustiawan sebelum dia ditahan oleh KPK.
Karena menyebut Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan LNG.
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ucap Karen sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.
"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.
Baca juga: Hasyim Asyari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila
Dahlan juga pernah diperiksa sebagai saksi sewaktu Karen masih berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan Kamis, 15 September 2023.
Waktu itu, penyidik KPK berusaha mendalami penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.
"Dahlan Iskan [Menteri BUMN Periode 2011–2014], saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," kata!Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya itu, dikatakan Ali, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan terkait proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011–2021.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT PTMN [Pertamina] tahun 2011–2021," kata Ali.