News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Kemudian Edward juga dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang hasil tindak pidana, dan dianggap merusak citra penegakan hukum.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan, yakni: berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Untuk hukuman denda, sama nilainya dengan tuntutan jaksa, yakni Rp 125 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa di dalam dakwaannya pernah mengungkap bahwa Edward sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital telah menerima uang sebesar USD 1 juta terkait pengondisian kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

Ilustrasi BTS (istimewa)

Penerimaan uang dimaksudkan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Anggota DPR Bingung, Menkominfo yang Didesak Mundur Malah Dirjennya yang Angkat Kaki

"Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," kata jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini