Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan dengan hukuman lima tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
Kemudian Edward juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar uang pengganti USD 1 juta atau Rp 15 miliar.
Baca juga: Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk Radar KPK
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka akan dijatuhi tambahan kurungan dua tahun.
Terkait harta benda, Majelis Hakim menyebut soal dua mobil Edward yang terancam disita untuk membayar uang pengganti. Mobil tersebut ialah Porsche dan Lexus.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar, dan terhadap satu unit Mobil Sedan Porsche tipe 911 dan satu Mobil Lexus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Dennie.
Hukuman demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim meyakini bahwa dia melakukan tindak pidana suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Dalam menjatuhkan vonisnya, terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dari Majelis Hakim.
Di antara pertimbangan memberatkan, Majelis menyebut bahwa Edwad Hutahayan telah menikmati hasl tindak pidana yang dilakukannya.