TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengejutkan.
"Saya menghormati keputusan DKPP walaupun kepada Mas Hasyim karena selama empat tahun lebih membersamai cukup terkejut dan sedih," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Mardani mengingatkan akan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu.
"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust kepercayaan," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, anggaran besar yang digelontorkan ke KPU harus didukung dengan kepercayaan tinggi.
"Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," ungkap Mardani.
Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).