Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Ada yang Dipenjara, Meninggal Dunia, dan Terbaru Kasus Asusila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas
Dari data yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024), ternyata ini bukan pertama kalinya nasib Ketua KPU berakhir 'tragis' hingga harus diganti atau dicopot dari jabatannya.
Untuk diketahui KPU era Reformasi dimulai pada kemimpinan Nazaruddin Sjamsuddin (periode 2001-2005).
1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005
2. Pjs.Ramlan Surbakti 2005–2007
3. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012
4. Husni Kamil Manik 2012–2016
5. Plt Juri Ardiantoro 2016–2017
6. Arief Budiman 2017–2021
7. Plt Ilham Saputra 2021–2022
8. Hasyim Asy'ari2022–2024
Berikut lima Ketua KPU yang masa jabatannya harus berakhir di tengah jalan.
1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)
Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.
Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
Dalam kasus itu tiga anggota KPU lainnya juga terlibat korupsi.
Mulyana W Kusumah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara, Sussongko Suhardjo dua tahun dan enam bulan penjara, sementara Hamdani dihukum empat tahun penjara.
Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)
Abdul Hafiz Anshari adalah Ketua KPU periode 2007-2012.
Dia terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.
Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.
Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.
3. Husni Kamil Manik 2012–2016 (Meninggal Dunia)
Husni Kamil Manik menjabat Ketua KPU sejak 12 April 2012.
Beliau meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016 saat masih menjalankan tugasnya.
Husni Kamil meninggal akibat infeksi akut yang menyerangnya dan jasadnya dikebumikan di TPU Jeruk Purut Jakarta pada Jumat 8 Juli 2016.
Dia dikenal sebagai tokoh kepemliuan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tahun 2003.
Husni Kamil Manik pernah menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan Pemilu.
Juri Ardinatoro diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik.
Juri terpilih setelah rapat pleno anggota KPU dan meneruskan masa jabatan hingga masa baktinya habis pada 2017.
4. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)
Arief Budiman adalah Ketua KPU periode 2017-2021.
Namun pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.
Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).
Pada Jumat 15 Januari 2021, semua komisioner KPU sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.
Ilham Saputra menjabat Ketua KPU hingga tahun 2022.
5. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)
Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
DKPP pada Rabu 3 Juli 2014 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindak dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Bukan kali itu saja Hasyim melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP diantaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.
Seharusnya Hasyim masih menjabat hingga tahun 2027 jika tidak dipecat DKPP.
Selanjutnya para komisioner KPU saat ini yakni adalah Hasyim Asy'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz akan memilih siapa yang akan menggantikan Hasyim untuk sementara.