TRIBUNNEWS.COM - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Adapun, saksi ahli tersebut didatangkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Kamis (4/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Polda Jabar menanyakan kepada Agus soal akun Facebook apakah bisa juga dijadikan alat bukti.
Sebelumnya, Polda Jabar diketahui sempat menyita akun Facebook Pegi untuk dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam penetapan tersangka.
"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti?" tanya tim hukum Polda Jabar.
Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Namun, alat bukti yang demikian nantinya masih harus dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Jadi memang kaitannya dengan akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
"Bahwa berkaitan dengan akun tadi itu bisa saja dijadikan dokumen," imbuhnya.
Agus mengatakan, ketika nanti sudah terkonfirmasi, maka akun Facebook tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang bersifat elektronik.
"Ketika kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik," ungkap Agus.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu
"Dokumen yang sifatnya elektronik itu juga bisa dikualifikasi sebagai alat bukti, saya kira demikian," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.