News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Saksi Ahli Polda Jabar Klaim Akun Facebook Termasuk Alat Bukti Elektronik: Nanti Dikonfirmasi Lagi

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). - Saksi ahli dari Polda Jabar menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk penetapan tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Adapun, saksi ahli tersebut didatangkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Dalam kesempatan ini, Polda Jabar menanyakan kepada Agus soal akun Facebook apakah bisa juga dijadikan alat bukti.

Sebelumnya, Polda Jabar diketahui sempat menyita akun Facebook Pegi untuk dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam penetapan tersangka.

"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti?" tanya tim hukum Polda Jabar.

Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Namun, alat bukti yang demikian nantinya masih harus dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Jadi memang kaitannya dengan akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus. 

"Bahwa berkaitan dengan akun tadi itu bisa saja dijadikan dokumen," imbuhnya.

Agus mengatakan, ketika nanti sudah terkonfirmasi, maka akun Facebook tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang bersifat elektronik.

"Ketika kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik," ungkap Agus.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

"Dokumen yang sifatnya elektronik itu juga bisa dikualifikasi sebagai alat bukti, saya kira demikian," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Namun, dalam sidang praperadilan pada Selasa (2/7/2024), Kuasa hukum Polda Jabar membantah hal tersebut dan menegaskan penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. 

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, Selasa.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini