Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asyari yang dipecat.
Dalam posisi barunya, pria yang akrab disapa Cak Afif ini mengatakan pihaknya bakal melakukan konsolidasi internal dan meneruskan tahapan tindak lanjut Mahkamah Konsisten (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca juga: Sosok Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asyari yang Dipecat karena Asusila
“Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai,” kata Afif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Langkah berikutnya, KPU juga bakal memastikan tahapan supaya tidak ada hal-hal yang terganggu baik dalam tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung pun dari sisi keorganisasian lembah.
“Ini yang juga sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu,” jelasnya.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun
“Tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” ia menambahkan.
Afif resmi ditunjuk sebagai plt ketua dalam rapat pleno KPU RI yang berlangsung tertutup pada hari ini. Rapat pleno digelar di kantor KPU RI, Jakarta dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota KPU RI.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Kamis.