News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup.

Padahal, ibu Pegi sudah memberi tahu alamat anaknya kepada polisi.

Hasil Psikologi Forensik Pegi

Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi forensik pada dalam sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Selain itu, Pegi kerap menjawab tidak tahu dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Polda Jabar juga menyebut, ekspresi wajah Pegi sempat berubah saat diperlihatkan foto Vina dan Eky.

Baca juga: Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman

Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana

Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.

Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.

Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.

Ia beralasan, sidang praperadilan hanya digelar untuk menguji bukti formil penetapan Eky sebagai tersangka.

"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan

Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini