TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang.
Adapun praperadilan diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam.
Berikut sejumlah fakta sidang praperadilan Pegi, dirangkum dari sejumlah sumber:
Kubu Pegi: Polda Jabar Keliru
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.
Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan, bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.
Pegi Tak Pernah Diperiksa sejak 2016
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi juga menyebut, kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus ini.
Kuasa hukum menyatakan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar.
Baca juga: Harapan Ibu Pegi Setiawan sebelum Putusan Sidang Praperadilan Senin Pekan Depan
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Karena itu, kubu Pegi meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Kubu Pegi Sebut Polda Jabar Langgar UU dan Perkap Polri
Kubu Pegi menyebut, Polda Jabar telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam penetapan status tersangka kliennya.
Menurutnya, Polda Jabar seolah bersikap sewenang-wenang dengan merampas dua sepeda motor Pegi saat penggeledahan.
Selain itu, kuasa hukum juga menjelaskan, polisi tidak pernah mendatangi tempat tinggal Pegi di Bandung.