News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

Penyitaan barang bukti ini setelah penyidik melakukan menggeledah 2 lokasi pada Kamis (4/7/2024) kemarin.

"Penggeledahan sudah selesai Kamis malam. Barang bukti disita dari 2 lokasi penggeledahan: Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Adapun sejumlah barang bukti yang disita penyidik yakni berupa dokumen hingga beberapa alat elektronik.

"Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer," ungkapnya.

Dugaan Korupsi Rp64 Miliar

Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

Pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE.

"Betul (ada penggeledahan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," sambungnya.

Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.

"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.

Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini.

Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini