News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Ombudsman Ungkap Sejumlah Persoalan Terkait PPDB: Penyimpangan Prosedur hingga Diskriminasi Peserta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan konferensi pers terkait temuan sementara dalam pelaksanaan PPDB 2024-2025 di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan sementara perihal persoalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, bahwa terdapat persoalan-persoalan yang cukup meonojol yang pihaknya temukan dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah wilayah tanah air.

"Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol dimana kalau ditanya apakah tidak ada di semua provinsi, ada. Tapi ini yang cukup menonjol, karena yang lain adalah masalah klasik," ucap Indraza dalam jumpa pers di kantornya Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Kemudian ia pun memaparkan sejumlah temuan yang pihaknya dapati perihal PPDB tersebut salah satunya soal jalur prestasi.

Pada jalur itu kata Indraza terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi tersebut.

Dimana lanjut Indraza persoalan itu pihaknya temukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Dikarenakan apa, karena banyak yang menggunakan dokumen aspal asli tapi palsu dimana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik dari dinas maupun induk olahraga. Yang memang sengaja dibuat padahal tidak pernah ada prestasinya tidak pernah ada perlombaanya," ucapnya.

Imbas temuan tersebut dijelaskan Indraza bahwa setidaknya terdapat 911 siswa yang harus dianulir buntut persoalan jalur prestasi pada PPDB di tingkat SMA.

Kemudian selain persoalan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB.

Dalam kasus tersebut terdapat praktik yang memasukan nilai tahfidz sebagai syarat masuk pada Sekolah Menengah Atas (SMA) umum.

"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," kata Indraza.

Kemudian ucap Indraza terdapat juga persoalan mengenai manipulasi dokumen dalam penggunaan jalur zonasi di PPDB.

Adpaun temuan itu pihaknya dapati di wilayah Jogjakarta yang dimana terdapat beberapa peserta didik menggunakan kartu keluarga (KK) palsu demi bisa masuk ke sekolah pilihan.

"Ini masih sama seperti tahun lalu ternyata masih banyak yang menitipkan KK dengan status family lain lalu juga adalah pemalsuan dugaannya adalah pemalsuan KK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini