News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.

Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara

Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky oleh Polda Jawa Barat pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.

KY menyatakan memandang perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.

KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan putusan yang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada Senin pekan depan.

Baca juga: 3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Namun, nanti kalau sudah terkait pokok laporan (sidang pokok perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (sidang pokok perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

"Namun, terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti. Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.

Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan pada Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon.

Baca juga: Tim Polda Jabar Cecar Kuli Bangunan Bondol, Tanya Posisi Tidur Pegi hingga Luas Bedeng 

Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.

Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) yakni pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) adalah saksi dari Termohon.

Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan.

Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024) pekan depan.

(Tribunnnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini