News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tiga kali nama Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL diketahui menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) siang.

Dalam pembelaannya, SYL menyatakan dirinya siap bertanggung jawab dan menyesali perbuatannya.

Meskipun begitu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya kepada dirinya.

"Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia. Namun, saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya yang kini berumur 70 tahun," kata SYL membacakan pleidoinya.

Ia pun mengatakan dirinya bukan seorang penjahat dan pemeras seperti yang dituduhkan.

"Saya bukan penjahat apa lagi pemeras, saya bukan pengkhianat, saya ini pejuang dari negara bangsa ini. Saya belum pernah dihukum yang mulia," katanya.

SYL pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya suku Bugis Makassar, Toraja, dan Mandar.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sampaikan Terima Kasih hingga Maaf ke Surya Paloh

Ia pun meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan keluarga, sahabat, serta kolega apabila perilaku dirinya selama menjadi Menteri Pertanian dianggap tidak bersesuaian dengan pandangan dan situasi yang ada.

"Terima kasih kepada rekan-rekan pemerintah Kabinet Indonesia Maju khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin yang telah memberi amanah kepada saya dan selama ini mendampingi saya dengan ketat," ucapnya.

Selain kepada Jokowi dan Maruf Amin, SYL pun mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh.

Bahkan dalam pembelaannya, SYL sampai tiga kali menyebut nama Surya Paloh.

Baca juga: SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

"Kepada bapak Surya Paloh selaku pimpinan partai NasDem yang saya banggakan (terima kasih) atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik," kata SYL.

Dikatakan SYL, Paloh secara konsisten memberikan arahan dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberikan kesempatan kepada dirinya menduduki jabatan menteri sehingga mendapat kesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa.

"Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan dan tentu terdapat kekurangan dalam hal ini saya mohon maaf. Saya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati oleh Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatian untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai," ungkapnya.

SYl pun mengaku bila dirinya senantiasa berdoa untuk kebaikan Surya Paloh.

Baca juga: Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah

"Keaadaan apapun, dalam kedukaan sekarang ini saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetap sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pikiran, ucapan, sikap dan kenegarawanannya dan saya suka mengayomi dan memihak pada kebenaran. Hormat ku buat mu abang ku," ucap SYL.

SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tak hanya pidana badan, SYL pun dituntut membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini