TRIBUNNEWS.COM - Nama dua artis terkenal, Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta turut terseret dalam kasus asusila eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), wilayah Den Haag, Belanda, yakni CAT.
Kedua publik figur itu awalnya disebut dalam sidang kasus ini karena sebuah video.
Dalam putusannya yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024), anggota majelis DKPP, J Kristiadi membeberkan peran Vincent dan Desta hingga disebut dalam kasus ini.
Diketahui, sebelumnya, Hasyim membuat video ucapan semangat untuk CAT, yang diduga wanita spesialnya.
Di mana, ucapan semangat itu dilontarkan oleh Vincent dan Desta, serta Boiyen yang direkam menggunakan ponsel pribadi Hasyim.
Setelah membuat video itu, Hasyim kemudian mengirimkannya kepada CAT melalui aplikasi WhatsApp, disertai dengan caption: "Special for you diajengku."
Video ucapan selamat itulah yang diduga oleh pihak korban sebagai upaya Hasyim merayu.
Informasi tentang video ucapan tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya, saat ia dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.
Video itu dibuat saat Hasyim dan Betty melakukan tapping syuting di salah satu stasiun televisi swasta dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS" pada 24 Oktober 2023 lalu.
“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim Asyari) meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, saudara Desta, dan saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” ujar J Kristiadi dalam sidang.
“Pihak Terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu (Hasyim Asy'ari),” sambungnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan DKPP Pernah Panggil Desta dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari
Namun, Betty mengaku tidak mengatahui soal permintaan Hasyim kepada Vincent, Desta, dan Boiyen soal pengambilan video itu tujuannya untuk menyapa CAT.
Betty juga mengaku tidak mengetahui sosok CAT yang namanya disebut dalam video tersebut.
“Pihak terkait meminta file swavideo dimaksud kepada teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh teradu kepada pihak terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB,” jelas Kristiadi.
Desta diketahui juga sempat dipanggil oleh DKPP terkait kasus asusila yang menyeret eks Ketua KPU tersebut.
Namun, presenter terkenal itu tidak menghadiri sidang kasus di DKPP.
Mengenai masalah tersebut, hingga berita ini diterbitkan pun belum ada komentar Vincent maupun Desta terkait nama mereka yang disebut-sebut dalam kasus asusila Hasyim itu.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena terbukti melakukan tindak asusila.
Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Saat ini, KPU sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.
Selain itu pihaknya juga menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
“Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asyari itu kan nanti ada di presiden. Nah, soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan presiden,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancari di kantornya, Jumat (5//7/2024).
Untuk posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, jabatannya berlaku hingga tiga bulan ke depan dan masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
Adapun, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang menggantikan Hasyim saat ini adalah Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin.
Afifuddin kini mengemban tanggung jawab memastikan tugas-tugas KPU tetap berjalan maksimal sampai ada ketua terpilih secara definitif.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)