Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan saat ini menjalani sidang putusan praperadilan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam.
Putusannya akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang.
Namun demikian muncul banyak kecurigaan Pegi Setiawan bukanlah pembunuh sebenarnya Vina dan kekasihnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan buronan kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.
Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
Curiga Sosok Ini Pembunuh Vina
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi kasus Vina Cirebon.
Susno curiga Aep adalah pelaku sebenarnya pembunuh Vina Cirebon.
Bukan menuduh tapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.