News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com: 

1. Pertimbangan Hakim 

Ada sejumlah pertimbangan hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengambil putusan ini.

Dalam putusannya, Polda Jabar disebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Tidak ditemukan bukti satu pun pemohon (Pegi) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman. 

Hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu.

Hakim juga menyebut penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pegi tidak sah karena Pegi tidak pernah dipanggil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini