News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).

"Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," ujar Marliana, Senin (8/7/2024).

Marliana menegaskan bahwa polisi harus terus mengejar tiga DPO yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Ia mengatakan, keluarganya akan mendukung penuh upaya pencarian pelaku sebenarnya.

"Jadi, 3 DPO ini harus tetap dikejar oleh polisi dan ditangkap. Saya yakin, dengan kebebasan Pegi, para pelaku ini masih berkeliaran, karena pasti ada pelakunya."

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," jelasny.

6. Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mempertanyakan terkait dengan profesionalitas penyidik Polri dalam mengusut kasus ini. 

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/7/2024).

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

7. Putusan Praperadilan Dinilai Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa mempengaruhi status delapan terpidana lainnya yang kini sudah ditahan. 

Reza mengungkapkan bahwa batalnya Pegi menjadi tersangka menjadikan status yang bersangkutan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky turut terpatahkan.

Dia menjelaskan, Polda Jabar sempat menarasikan bahwa ada interaksi antara delapan terpidana lainnya dengan Pegi yang sempat dianggap sebagai otak pembunuhan berencana.

Sehingga, dengan batalnya Pegi menjadi tersangka, maka bisa dianggap penetapan delapan orang lainnya hingga menjadi terpidana patut diperhatikan.

"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana."

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (sebagai eksekutor) dengan Pegi (sebagai mastermind atau otak pembunuhan) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/Rizki Sandi) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini