News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengamat Tekankan Polisi harus Bebaskan Pegi Setiawan 1x24 Jam Usai Menang Gugatan Praperadilan 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangisan Kartini, ibunda Pegi Setiawan pecah saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat hingga kini belum membebaskan Pegi Setiawan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk membebaskan Pegi.

"Mungkin masih proses administrasi saja. Maksimal 1x24 jam dari putusan pengadilan, harus dibebaskan," kata Bambang saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Sejatinya, kata Bambang, Pegi sudah bisa dibebaskan sejak putusan pengadilan tersebut.

"Secara formil sejak putusan pengadilan memang sudah bebas. Makanya perlu dipertanyakan pada kepolisian apa alasan untuk tetap menahan," ungkapnya.

Alibi Polda Jabar

Pegi Setiawan masih belum dibebaskan oleh pihak kepolisian meski sudah menang dalam gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pada Senin (8/7/2024).

Terkait itu, Polda Jawa Barat tak menyebutkan secara pasti mengapa Pegi belum juga dibebaskan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast hanya menyebut jika penyidik akan menjalankan putusan majelis hakim.

"Bahwa penyidik akan segera mungkin menjalankan putusan hakim Praperadilan. Mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama," kata Julest saat dihubungi, Senin malam.

Julest menyampaikan pihaknya akan segera membebaskan Pegi sesuai dengan hasil putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya dapat segera dijalankan semua putusan hakim praperadilan. Kami dari Polda Jabar memastikan akan mematuhi putusan Hakim praperadilan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini