TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Putusan ini disambut dengan tangis bahagia oleh ibu kandung Pegi, yakni Kartini.
Kartini menyebut hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Kartini bersyukur anaknya itu telah dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.
"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Baca juga: Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum Terjawab, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.