News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum Terjawab, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status tersangka Pegi Setiawan tidak sah

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, pemohonan praperadilan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan dikabulkan.

Artinya, status tersangka Pegi Setiawan gugur dan tidak sah.

Kini, Pegi Setiawan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan dan Polda Jawa Barat (Jabar) diminta membebaskan serta memenuhi hak-hak Pegi.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya pemohohan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman Sulaeman pada tayangan Live KompasTV, Senin (8/7/2024).

Untuk itu, lanjut Eman, sembilan tuntutan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan patut dikabulkan.

Sembilan tuntutan yang patut dikabulkan yakni:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini