8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sementara itu, kuasa Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin merasa sangat puas dengan putusan hakim.
"Sehingga dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, merasa sangat puas. Kemudian kami tak menilai siapa yang menang siapa yang kalah."
"Pada intinya, yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," ujarnya.
Ia juga menuturkan, harusnya hari ini Pegi Setiawan sudah bisa dibebaskan.
"Harusnya, hari ini sudah dibebaskan," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum pun berencana akan ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.
"Setelah ini, kami akan datang ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)