News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Tetapkan Badan Karantina Indonesia jadi Mitra Kerja Komisi IV, Ini Tugas Baratin

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengikuti Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Badan Karantina Indonesia (Baratin) menjadi mitra kerja dari Komisi IV DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Agenda berikutnya adalah penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Rapat konsultasi pengganti Bamus 8 Juli 2024 memutuskan mitra kerja Badan Karantina Indonesia menjadi mitra kerja Komisi IV," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: WHO Keluarkan Peringatan Soal Bedak Tabur Bisa Picu Kanker

Cak Imin menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPR RI, mitra kerja dapat berubah sesuai kebutuhan.

Kemudian, Cak Imin meminta persetujuan agar Badan Karantina Indonesia jadi mitra kerja Komisi IV DPR.

"Selanjutnya saya menayakam kepada sidang dewan apakah mitra kerja Badan Karantina Indonesia bisa kitabteyapkan jadi mitra kerja Komisi IV, setuju?" tanya Cak Imin.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Sekilas tentang Sejarah Badan Karantina Indonesia

Terbitnya regulasi Undang-Undang yang baru Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Mengamanahkan tugas dan kewenangan Karantina yang lebih luas.

Tidak hanya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, tetapi juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, sertaTumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Karantina diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019. Di mana pejabat Karantina melaksanakan tugasnya meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Rangkaian tindakan karantina tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama penyakit, yang dapat merugikan baik secara sosial maupun ekonomi.

Pada tahun 2023 terbit Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang tentang Badan Karantina Indonesia.

Perpres ini bertujuan untuk mengatur fungsi dan peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan pangan, perlindungan sumber daya alam, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di negara ini.

Salah satu aspek kunci dari peraturan tersebut adalah meningkatkan pelayanan karantina di Indonesia. Badan Karantina Indonesia akan bekerja lebih efisien dan efektif dalam mengendalikan impor dan ekspor produk pertanian dan perikanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan menghindari masuknya hama serta penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan di negara ini.

Baca juga: Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik

Peraturan ini juga mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam hal karantina. Badan Karantina Indonesia akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk memastikan produk pertanian dan perikanan Indonesia memenuhi standar global. Ini akan membantu meningkatkan perdagangan internasional dan menguatkan posisi Indonesia di pasar global.

Selain itu, peraturan ini menekankan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat. Badan Karantina Indonesia akan memastikan bahwa produk pertanian dan perikanan yang beredar di pasar dalam negeri aman dan layak untuk dikonsumsi. Ini akan membantu melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat berasal dari produk pertanian dan perikanan.

Peraturan ini juga berfokus pada pengelolaan sumber daya alam.

Badan Karantina Indonesia akan memainkan peran dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan. Ini mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian ekspor bahan baku dan mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian dan perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini